Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.
Dua tidak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.
Kabar bebasnya HRS juga sebelumnya diungkapkan ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui kanal YouTubenya.
Refly mengaku sudah mengkonfirmasi kabar pembebasan Habib Rizieq Shihab kepada Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq.
"Beliau tak mengiyakan atau tidak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Penataan Pedestrian Sudah Dimulai, Dishub Siapkan Konsep Manajemen Lalu Lintas
Sekadar diketahui ada 3 putusan hakim yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya harus di penjara.
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus hakim pada pidana penjara selama 8 bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus pidana dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) telah diputus pidana penjara selama 2 tahun.