Alhamdulillah, Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan untuk Kumpul dengan Keluarga

Rabu 20-07-2022,09:37 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK. COM – Habib Rizieq Shihab (HRS) Rabu pagi ini, 20 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB keluar dari Rutan Bareskrim Polri. 

Bebasnya mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) setelah ia mendapatkan status bebas bersyarat dari Kemenkumham.

Dokumen pembebasan bersyarat diteken Habib Rizieq di Kemenkumham, pada Selasa 19 Juli 2022 kemarin.

BACA JUGA:Pencairan TPP di Kota Solo Syaratnya Harus Sudah Penuhi Target Vaksinasi Booster Loh

“Alhamdulillah, Habib bebas bersyarat sesuai hukum yang berlaku,” ujar pengacaranya, Aziz Yanuar, Rabu, 20 Juli 2022.

Atas bebasnya HRS tesebut, Aziz Yanuar menyampaikan banyak terimakasih ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham. 

“Kami sampaikan banyak terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Lapas Cipinang,” ujarnya.

BACA JUGA:Artis Dinda Kanyadewi Alami Kecelakaan, Mobilnya Rusak Parah Ditabrak Truk

Usai bebas Habib Rizieq Shihab langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta, untuk berkumpul bersama keluarga.

“Langsung ke Petamburan berkumpul keluarga,” ungkap Aziz.

Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq Shihab bebas hari Rabu ini.

BACA JUGA:Mentan Tegaskan Pupuk Bersubsidi Hanya untuk 9 Komoditas, Jamin Penyalurannya Lebih Tepat Sasaran

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Kategori :