Mentan Tegaskan Pupuk Bersubsidi Hanya untuk 9 Komoditas, Jamin Penyalurannya Lebih Tepat Sasaran
BOGOR, RADARTASIK.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis saja seperti: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Hal itu diungkapkan Mentan SYL terkait dengan alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Mentan mengatakan sesungguhnya ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022.
BACA JUGA:Pencairan TPP di Kota Solo Syaratnya Harus Sudah Penuhi Target Vaksinasi Booster Loh
Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.
Kedua, sambung SYL, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia, " ujar Mentan SYL dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Selasa, 19 Juli 2022.
BACA JUGA: Tragis! Tiga Pasangan Suami Istri Jadi Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur
Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.
Menurutnya, kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini.
Selain itu, kedua pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.
BACA JUGA:Artis Dinda Kanyadewi Alami Kecelakaan, Mobilnya Rusak Parah Ditabrak Truk
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).
Tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbogor