JAKARTA, RADARTASIK – Masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas salah satu bank. Melalui modus ini, dua pelaku kejahatan berhasil mengeruk uang korban sebesar Rp 181 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan password.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Polda Metro Jaya. 2 pelaku yang ditangkap petugas, berinisial R dan B pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB.
Keduanya ditangkap di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Marak Upaya Penipuan Perbankan, BRI Imbau Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data & Password
“Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berperan mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit BRI dan Maybank,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto.
Dalam kasus ini, pelaku penipuan mengakses rekening milik orang lain secara ilegal.
Dari tangan 2 pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata api.
Barang bukti lain yang diamankan dari penangkapan tersebut di antaranya beberapa merek handphone, power bank, jam tangan, kartu ATM, buku tabungan, senjata api, peluru, dan kartu provider.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Arisan Rugikan Miliaran, Poda Jabar Bergerak
Sementara Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menambahkan, senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dalam penangkapan, bahwa pelaku beralasan untuk membela diri.
“Kami menemukan senpi rakitan. Setelah kita interogasi, senjata ini ilegal. Keterangannya untuk membela diri, menjaga diri,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini kerugian Rp 181 juta. Makanya kita masih mendalami, kita cari pelaku-pelaku lain dan dari Subdit Resmob terus lakukan pengembangan,” tambahnya.