JAKARTA,RADARTASIK.COM - Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengungkap adanya sederet kejanggalan dalam penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pertama, Mahfud MD menyoroti soal waktu diumumkannya kasus penembakkan itu kepada publik baru dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.
“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur. Lah, apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?, ” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, seperti dikutip pojoksatu.id, Jumat, 15 Juli 2022.
“Sejak dulu enggak ada. Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” katanya lagi.
Terkait soal ditundanya waktu pengumuman atau penyampaian informasi itu, Mahfud pun mengaku banyak ditanya soal urgensi atas penyelesaian sebuah tindak pidana.
“Yang masuk ke saya kan begtitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.
BACA JUGA:Anaknya Tak Lolos Polwan Padahal Nilainya Tertinggi, Nelayan Ini Tulis Surat Terbuka untuk Kapolri
Ia melanjutkan, poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya atau tidak sinkronnya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.
Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.
“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. keterangannya polisi dari waktu, ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
BACA JUGA:Tolak Pengesahan RKUHP, Massa Aksi dari PMII ‘Nginap’ di Depan Gedung Dewan
“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas,” katanya lagi.
Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.
Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.