KABUPATEN TASIK, RADARTASIK – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di parkiran Bale Morosono, Kampung Legok, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 15 Juli 2022.
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini menambah panjang deretan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Beberapa waktu lalu, kasus pencurian serupa terjadi di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Pelakunya berasil menggondol uang 300 juta.
BACA JUGA:Uang 300 Juta Lenyap di Mobil Pajero, Pelaku Modus Pecah Kaca Beraksi di Jalan Otista Kota Tasik
Sementara dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Rajapolah, mobil CRV bernopol Z 1316 KQ, kaca depan sebelah kanan diketahui pemiliknya sudah pecah.
Kapolsek Rajapolah, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Iwan Sujarwo menyebutkan, peristiwa terjadi sekira pukul 10.00 WIB.
"Ya benar ada kejadian itu. Korbannya Ade Siswardana (61), pensiunan PNS warga Kurniabakti, Ciawi," paparnya, Jumat malam.
Kronologi kejadiannya, terang dia, mobil korban saat itu sedang parkir di parkiran Bale Morosono. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kaget saat mendapati kaca depan sebelah kanan mobilnya sudah pecah.
"Kaca bagian depan sebelah kanan dirusak. Kemudian setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku mencuri satu buah tas warna hitam yang disimpan di dalam mobil tersebut," terangnya.
Dia menambahkan, tas itu berisikan kunci rumah, kunci mobil Hyundai beserta STNK dengan nomor polisi B 1919 YN dan surat-surat penting lainya.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rajapolah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Pajero yang Beraksi di Jalan Otista Kota Tasikmalaya
Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta keterangan para saksi.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan kerugian materil lainnya. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan kita," jelasnya.