PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pangandaran mewaspadai peredaran pupuk palsu. Para petani pun diingatkan untuk membeli pupuk di kios resmi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Restu Gumilar mengatakan pupuk yang beredar di kios resmi sudah dijamin asli.
”Kios yang tidak resmi sangat rentan menjadi target pasar peredaran pupuk palsu. Kalau kios resmi dan memiliki legalitas jelas tidak berani menjual pupuk palsu karena jika mengedarkan pupuk palsu akan dicabut izin usaha,” katanya kepada wartawan, Kamis 14 Jual 2022.
Menurut dia, peredaran pupuk palsu bisa saja terjadi dalam kondisi tertentu. ”Terutama di saat ketersediaan pupuk menipis, bisa saja segala cara dilakukan,” ujarnya.
Selain menipisnya ketersediaan pupuk, faktor lain juga menjadi pendukung potensi pemalsuan pupuk. ”Realisasi usulan pupuk yang tidak maksimal akan berpengaruh pada potensi kenakalan pemalsuan pupuk,” tuturnya.
Menurut dia, ada wacana pupuk yang akan disubsidi oleh pemerintah hanya urea dan NPK, maka perlu diantisipasi potensi pemalsuan pupuk.
BACA JUGA: Facebook Lakukan Uji Coba Pengguna dapat Membuat Lebih Banyak Akun
”Harga urea yang disubsidi Rp2.250 ribu per kilogram sedangkan urea non-subsidi rata-rata Rp6.500 ribu per kilogram,” ucapnya.
”Untuk harga pupuk NPK bersubsidi Rp2.300, sementara NPK nonsubsidi Rp8.500 hingga Rp12.000,” lanjutnya.
Potensi pemalsuan pupuk ditaksir akan terjadi pada pupuk jenis urea, NPK dan SP36. ”Alasan analisa pemalsuan pupuk NPK karena realisasi kuota subsidi jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dibutuhkan,” katanya.
Kepala Dinas Peranian Kabupaten Pangandaran Sutriaman mengatakan pada 2022, pemerintah hanya merealisasikan 33 persen subsidi untuk pupuk NPK, namun untuk pupuk urea subsidinya mencapai 97 persen.
”Dinas Pertanian terus melakukan upaya pengawasan kepada 41 kios resmi yang tersebar di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.