Buronan 12 Tahun Ditangkap di Jalan Tanuwijaya, Kota Tasikmalaya, Kasusnya Penodongan Senjata Airsoft Gun

Kamis 07-07-2022,11:50 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya berkolaborasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jabar dan Kejati Jogjakarta menciduk seorang buronan kasus perbuatan tidak menyenangkan, Kamis 07 Juli 2022 pagi.

Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Gunawan membenarkan hal tersebut. 

Kata dia, sekira pukul 07.30 WIB pihaknya menciduk buronan tersebut di sebuah rumah di Jalan Tanuwijaya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Pencuri Tukar Helm dengan Rongsokan Mesin Cuci, Korban Mengaku Heran, Terjadi di Area Parkir Supermarket

"Kita berkolaborasi melakukan penangkapan terpidana,” ujarnya.

Terpidana tersebut adalah seorang pengacara, MAFS (42).

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta bernomor 76/PID/2009/PTY Tanggal 2 November 2009, telah diputus pidana penjara selama 4 bulan atas perkara perbuatan tidak menyenangkan," sambungnya.

BACA JUGA: Keterlaluan, Seorang Mahasiswa Jadi Agen Tontonan Pornografi, Raup Puluhan Juta, Kini Meringkuk di Penjara

Terang dia, terpidana ini melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan diketahui telah buron selama 12 tahun. 

"Pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu penodongan senjata api air soft gun kepada korban Ferianto di salah satu tempat perbelanjaan di Kota Sleman Jogjakarta pada tahun 2009," terangnya.

Disinggung mengapa baru dilakukan penangkapan, tambah dia, karena terpidana setelah keluar putusan pengadilan berpindah-pindah tempat sehingga sulit untuk dibekuk.

"Terpidana melakukan beberapa pindah tempat menetap di Jakarta, Medan, Garut dan selanjutnya ditangkap di rumah Jalan Tanuwijaya, Kota Tasikmalaya," tambahnya.

Jelas dia, terpidana diciduk di rumah kediaman istrinya tadi pagi jam 07.30 WIB. 

"Tadi pagi kita tangkap. Selanjutnya tim Tabur dari DIY akan membawanya setelah proses administrasi," jelasnya. 

 

Kategori :