Keterlaluan, Seorang Mahasiswa Jadi Agen Tontonan Pornografi, Raup Puluhan Juta, Kini Meringkuk di Penjara
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Seorang mahasiswa berinisial RH dan rekannya, SN, ditangkap polisi. Mereka sebelumnya terlibat dalam aksi pornografi melalui media sosial.
Kasus pornografi itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, pengungkapan kasus pornografi itu berawal saat polisi melaksanakan patroli siber.
Polisi kemudian mendapati wanita berinisial SN tengah mempertontonkan tubuhnya secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media sosial.
"Mengetahui hal tersebut, tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," kata Pasma dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Juli 2022.
Polisi kemudian menangkap SN di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Rabu, 22 Juni 2022.
Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut dan menangkap RH. Dia agen penyedia tontonan pornografi di sebuah platform media sosial yang digunakan SN.
"RH sebagai agency talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta," ujar Pasma.
Kepada polisi, SN mengaku bisa meraup uang Rp 30 juta dalam sebulan dari membuat konten menggoda itu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Keuntungan yang Didapat Para Pelaku Per Bulan Puluhan Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com