Namun pihaknya sepakat jika judi online memang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk pengaduan, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui kanal kemenkominfo.go.id, nanti ada layanannya. Namun untuk Kabupaten Tasikmalaya tidak ada kewenangan dalam menutup situs, itu hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Kominfo," jelas Unang, didampngi Kabid Telematika, Enung Herawati.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman menyampaikan, permasalahan judi online di Tasikmalaya memang harus disikapi serius.
BACA JUGA:Pembobol Konter HP di Bantarkalong Doyan Judi Online dan Bayar Cicilan
Dia sependapat agar tidak berdampak buruk terhadap masyarakat. Pihaknya juga meminta perbankan mampu berkoordinasi ke level lebih tinggi.
"Kita berharap jangan lelah membina, mengayomi masyarakat. Ini kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.
Oleh karenanya, Hakim menyarankan pentingnya edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat soal ancaman bahaya perjudian.
"Selain dilarang secara agama, judi dapat merusak sendi dan tatanan ekonomi serta kehidupan masyarakat," beber dia.