Terungkap, Biangkerok 46 Calon Haji Indonesia Dipulangkan, Simak Penjelasan Kemenag

Minggu 03-07-2022,14:15 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

”Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya.

Ketentuan Visa Mujamalah

Secara terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin menjelaskan Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA: NASA: China Berencana Mengusai Bulan

”Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat, 1 Juli 2022.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

BACA JUGA: HUT Ke-76, BNI Gelar Golf Friendly Match dan Guyur Promo

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

”Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Kategori :