MAKKAH, RADARTASIK.COM – Sebanyak 46 calon jemaah haji (calhaj) asal Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi.
Puluhan calon jemaah haji itu tiba di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis 30 Juni 2022 dini hari.
Dikutip radartasik.disway.id dari laman resmi Kementerian Agama RI bahwa mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
BACA JUGA: Kondisi Suhu Ekstrem di Makkah, KKHI Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Wajib Perhatikan Ini!
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus. Travelnya belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
BACA JUGA: Diminati Chelsea, Manchester United Tegaskan Tidak Jual Cristiano Ronaldo
”46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang dia di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
”Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital
”Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Hilman mengaku selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.