Radartasik, BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK.
Kebijakan ini dikeluarkan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
“Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah,” ujar Airlangga dalam keterangannya melalui kemendagri.go.id, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis, 23 Juni 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Ungkap Soal Pemerintah Tangani PMK pada Ternak
“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 atau 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” ungkap Airlangga.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan.
“Selanjutnya terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sekitar Rp 10 juta per sapi,” ucap Airlangga.
BACA JUGA:Menag Tegaskan Berkurban Itu Tidak Wajib,Terlebih dalam Ancaman PMK, Gus Yaqut Sebut Alasannya
Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan turun langsung ke lapangan untuk mengatasi permasalahan PMK di Tanah Air.
“Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah, sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota menyiapkan sehingga kita bisa bersama-sama menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di negeri kita ini secepat mungkin,” tandasnya.
Demikian juga dengan Kementerian Agama RI mempersiapkan aturan terkait kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 H / 2024 M.
“Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Idul Adha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.