Humas KemenPAN-RB Tegaskan Bukan Penghapusan Honorer Tapi Penataan Pegawai Non-ASN, Pemda Dinilai Salah Tafsir

Rabu 22-06-2022,17:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Radartasik, JAKARTA - Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce menilai banyak pemerintah daerah (Pemda) yang salah menafsirkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sehingga banyak Pemda sudah mulai merencanakan memberhentikan tenaga honorer yang ada di daerahnya. Bahkan ada sejumlah daerah yang sudah merumahkan tenaga honorernya.

Padahal tegas Mohammad Averouce tujuan dasar SE Menpan-RB sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Biar Mudah Didapat, Mendag Bilang Minyak Goreng Curah Kemasan Rp14 Ribu Per Liter Bakal Dijual di Minimarket

"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non-ASN," tegas Averouce seperti dilansir JPNN.com, Rabu (22/06/2022).

Lebih lanjut Averouce menjelaskan, dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Upaya penyelesaian honorer ini, sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

BACA JUGA:Pengacara Roy Suryo Sesumbar Bilang Tak Gentar, Kliennya Banyak Dilaporkan Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi

Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.

Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," ujarnya.

BACA JUGA:Bikin Geger, Lee Minho Nikahi Gadis Asal Batang Jawa Tengah dengan Maskawin Apartemen, Mobil Hyundai dan Berli

Kemudian, tambah Averouce, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres.

Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.a

Kategori :