Saat ini proses penyidikan, meminta keterangan tersangka, saksi lain yang diperlukan, pengujian barang bukti, meminta keterangan ahli, dan proses lain yang diperlukan oleh penyidik masih terus dilakukan.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal yanh disangkakan pasal 136 huruf b jo pasql 75 ayat 1 dan/atau psl 140 jo pasal 86 ayat 2.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah," tegasnya.
Saat ini rumah yang jadi produksi me basah berformalin di Kawalu sudah ditutup pihaknya dan tak ada aktivitas pembuatan mie.
"Pabriknya sudah tutup, karena semua peralatan produksinya disita sehingga tidak bisa melakukan produksi lagi. Pabriknya tidak ada izinnya," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)