Radartasik, TASIKMALAYA – Setelah menggerebek rumah produksi mie basah berformalin di Kawalu, Kota Tasikmalaya, Loka POM Tasikmalaya terus mengawasi makanan yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia.
"Pengawasan tetap dilaksanakan baik itu pengawasan peredaran produk, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi," ujar Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, Rabu (22/06/2022).
"Juga pengawasan jajanan tetap kami pantau. Kalau didapatkan info sarana lainnya, tentunya akan kami tindak tegas," sambung Jajat Setia Permana.
Pengujian produk pangan jajanan dan siap saji dilaksanakan setiap bulannya di berbagai daerah wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya menggunakan mobil laboratorium keliling.
"Dari hasil pengawasan, selain formalin, masih ada ditemukan pewarna Rhodamin B yang dilarang dalam pangan akan tetapi kalau dilihat dari jumlahnya semakin tahun semakin berkurang," terang Jajat Setia Permana.
Rhodamin B adalah pewarna yang dilarang untuk makanan.
Dilansir dari klubpompi.pom.go.id, Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun.
Nama lain Rhodamin B adalah D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink
Dia berharap mudah-mudahan ke depan bisa hilang, seiring dengan proses sosialisasi yang dilakukan pihaknya baik ke pelaku usaha maupun ke masyarakat sebagai konsumen serta pemeriksaan sarana produksi, distribusi yang konsisten dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, kasus penggerebekan pabrik mie basah rumahan mengandung formalin di Kecamatan Kawalu oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya memasuki babak baru.
Pihak Loka POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan penggerebekan itu sudah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, Senin (20/06/22) sore yang dikonfirmasi melalui ponselnya.
"Gelar perkaranya sudah dilaksanakan Jumat kemarin (17/06/22)," katanya.
Dari gelar perkara tersebut, terang dia, penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti. Sehingga dilanjutkan proses penyidikannya.
"Dan dilakukan penetapan tersangka adalah pemilik usaha pabrik mienya," terangnya.