Menurutnya, korban dan pelaku saling kenal. "Pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pemukulan terhadap orang lain," terangnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat, antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan.
Namun pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
BACA JUGA:Sial Bener, Perempuan Ini Justru Dirampok dan Dianiaya oleh Pacarnya Sendiri
"Antara korban dan pelaku tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi waktu itu berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku dalam keadaan mabuk," tambahnya.
Guna pemerikasaan lebih lanjut, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota.
"Pasal yang dikenakan 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.