Radartasik, BANJAR – Ketua Komisi III DPRD Banjar Cecep Dani Sufyan terus mendorong eksekutif agar kembali menganggarkan TPP atau tunjangan daerah (tunda) bagi ASN guru bersertifikasi pada APBD perubahan tahun ini atau di APBD murni 2023.
Menurut Cecep, soal dasar hukum sudah jelas ada solusi dari Kemendagri. Tinggal kemauan pemkot memberikan lagi tunda kepada para guru ASN yang sudah bersertifikasi.
BACA JUGA: M Taufik Tuding Ada yang Berusaha Jatuhkan Citra Anies lewat Acara Deklarasi di Hotel Bidakara
“Hasil dari mengawal guser (guru sertifikasi) ke Kemendagri, kami (Komisi III, Red) terus mendorong agar Pemkot Banjar dalam hal ini pihak eksekutif kembali menganggarkan tunjangan daerah yang mulai Januari tahun ini dihilangkan,” kata Cecep melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).
Ia berharap ASN fungsional (guru) dan ASN struktural mendapat perlakuan yang sama demi rasa keadilan. Contoh, jika penghapusan tunda ini karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, maka pemotongan tunda harus dilakukan kepada seluruh ASN. Jangan hanya kepada para guru sertifikasi saja.
“Meskipun para guru sertifikasi ini mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun kan mohon maaf nilainya tidak sebesar TPP ASN struktural. Jadi kami berharap rasa keadilan bagi semua ASN ini benar-benar diterapkan,” katanya.
Cecep menambahkan, lebih baik ASN fungsional (guru) juga dimasukan kelas jabatan, kalau pun pengaruhnya akan berbeda. Menurutnya, tidak masalah yang penting tunda masih diberikan kapada guru sertifikasi.
“Yang bisa dilakukan secara simultan di perubahan atau murni yakni tunda guru tetap dianggarkan. Dasar hukumnya oleh pemkot ini dilakukan pengusulan kelas jabatan ke Menpan RB kemudian analisis kriteria oleh bagian organisasi. Namun hal ini kembali ke TAPD dan Banggar apakah mau merealisaskan pemberian tunda lagi,” katanya.
Ia menilai, dihapuskannya tunda bisa karena dua alasan, yakni kemampuan anggaran dan benturan dasar aturan.
“Dua-duanya bisa terjadi alasannya. Kalau dari anggaran ini tidak adil jika TPP yang dihilangkan. Terkait double accounting juga bisa terjadi karena pemkot menganggarkan ini dengan objek lainnya, sedangkan itu sudah digunakan oleh pusat untuk tunjangan sertifikasi. Menurut saya, lebih aman untuk dasar hukum ini sebaiknya yang fungsional juga dimasukan ke kelas jabatan,” katanya. (cep)