Polda Metro Jaya Sebut Khilafatul Muslimin Memenuhi Delik Ormas yang Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

Selasa 07-06-2022,21:35 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Keterlaluan! Geger Warga Gresik Nikah dengan Kambing Ternyata Hanya Demi Naikkan Pengunjung Medsos Semata

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin adalah Pasal 59 ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 UUD RI no 16 tahun 2017 tentang ormas. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UUD no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.

“Ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

Seperti diketahui pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa 7 Juni 2022 pukul 06.30 WIB. 

Penangkapan terhadap pria sepuh tersebut dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan atas video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di daerah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu 29 Mei 2022 lalu yang sempat viral di media sosial. 

Kategori :