Radartasik, TASIKMALAYA – Penculikan remaja asal Singaparna, Tasikmalaya berlangsung selama 24 jam. Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka penculik berinisial Er (42).
Tersangka ER diamankan di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dari rumah tersangka Er, polisi menyita 19 senjata tajam berbagai ukuran. Termasuk 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak.
"Kita juga menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak," jelas AKBP Rimsyahtono.
Atas perbuatannya tersangka Er diancam dengan pasal 328 KUHPidana Penculikan.
Sementara itu korban penculikan, GP, kata kapolres, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuannya agar trauma korban hilang.
Kasus penculikan ini menimpa remaja 17 tahun, GP. Dia menjadi korban dugaan penculikan tersangka Er (42).
Korban dibawa Er dari rumah orang tuanya di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, tersangka Er melakukan tindakan pidana penculikan.
Tersangka Er, kata AKBP Rimsyahtono, menculik korban GP dari rumah orang tuanya. GP menjadi jaminan utang orang tuanya sebesar Rp 82 juta.
Menurut AKBP Rimsyahtono, pada Selasa 24 Mei 2022, tersangka Er mendatangi rumah korban untuk menagih utang.
Pada pukul 23.00, di rumah korban, tersangka Er tidak mendapati orang tua GP. Yang ada hanya GP. Tersangka Er pun membawa korban.
"Penculikan itu lebih dari 24 jam," kata AKBP Rimsyahtono kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (7/6/2022).
Saat itu, tersangka Er mengancam korbannya. Dia memberikan pilihan agar korban mau ikut dengannya.
Tersangka Er, kata AKBP Rimsyahtono, saat itu juga memperhatikan peluru dan borgol yang sudah disiapkan.