"Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan dan ditebus oleh orang tua korban," ungkap AKBP Rimsyahtono.
Motif tersangka Er menculik korbannya, kata AKBP Rimsyahtono, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta.
"Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku," katanya.
Polisi berhasil mengamankan Er pada 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Saat ini anak tengah mendapatkan penyembuhan traumanya di P2TP2A," kata perwira dua melati di pundaknya itu. (ujang nandar / radartasik.disway.id)