Radartasik, JAKARTA - Dituding telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang arisan, seorang perempuan bernama Yeni Khaidir melaporkan artis Krisna Mukti kepada polisi.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, Yeni dan sejumlah korban lainnya mengaku mengalami total kerugian Rp724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu yang tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata Endra, Jumat (03/06/2022) seperti dikutip dari pojoksatu.id yang bersumber dari Antara.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bakal Gelar Doa Bersama untuk Eril Sabtu Siang Ini di Gedung Pakuan
Dalam laporan tersebut, selain Krisna Mukti, korban juga melaporkan sejumlah nama selebritas lainnya seperti: Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
Kepada polisi Yeni mengaku mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.
Namun tanpa alasan yang jelas arisan tersebut berhenti pada Januari 2021, dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
“Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” terang Zulpan.
Perwira bintang dua di pundak itu mengatakan terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.