Radartasik, KAB. TASIKMALAYA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menargetkan pada tahun 2022 ini bisa menyelesaikan 19 usulan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Oleh karenanya Bapemperda akan berupaya secara maksimal untuk bisa merampungkan penyusunan ranperda itu secepatnya sehingga disahkan menjadi Perda, agar nantinya dapat mendorong kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nur Yakin mengatakan ke-19 usulan Perda yang akan diupayakan pengesahaannya pada tahun 2022 tersebut merupakan gabungan antara usulan ranperda baru dan ranperda lama yang belum selesai pembahasan dan pengesahannya pada tahun lalu.
Salah satu usulan Perda yang dilanjutkan pembahasannya dari tahun sebelumnya adalah Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Tasikmalaya. "Seluruh perda tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini, karena semua perda itu juga menjadi prioritas," terang Cecep.
Adapun diantara usulan Perda baru yang akan dibahas dan diupayakan pengesahannya pada tahun ini adalah Perda tentang Standar Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kemudian Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Sistem Kesehatan Daerah, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan perda lainnya.
"Intinya ada 19 usulan Perda pada tahun ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cecep menambahkan, saat ini seluruh usulan Perda tersebut tengah dalam proses pembahasan, seperti pembuatan naskah akademis dan lainnya.
"Mudah-mudahan itu bisa kita selesaikan akhir tahun ini. Sehingga perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi membenarkan jika saat ini ada 19 Ranperda yang menjadi tengah pembahasan legislatif dan diupayakan pengesahannya pada 2022 ini. Salah satunya adalah Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2030.
“Ranperda RIPK ini penting. Karena yang mudah untuk meningkatkan PAD itu, selain jasa adalah pariwisata,” terang Asep.
Ranperda lainnya yang menjadi pembahasan DPRD adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses Ranperda ini, lanjut Asep, sudah sampai pada tahap rapat paripurna tentang Penyampaian Pandangan Bupati Tasikmalaya dan pandangan umum fraksi-fraksi.
“Tindak lanjut dari paripurna tersebut, tentu saja Pansus nantinya mulai bekerja melakukan pembahasannya,” ujarnya.
Selain itu ada juga ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Ranperda yang satu ini salah satu perwujudan dari visi-misi bupati dan wakil bupati. Mengingat mayoritas penduduk Kabupaten Tasikmalaya adalah muslim, sehingga sudah seharusnya semangat perekonomiannya berbasis syariah.
Selanjutnya, ada juga ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan. Politikus Partai Gerindra tersebut mengonfirmasi bahwa Ranperda ini juga penting, mengingat pertanian menjadi penyumbang perekonomian paling besar bagi Kabupaten Tasikmalaya.
“Di samping itu sekitar 82 sampai 90an persen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya berada pada sektor pertanian dan perkebunan. Sehingga DPRD Kabupaten Tasikmalaya memandang relevan berbicara tentang perusahaan perkebunan,” tegasnya.