Begini Alasan Polisi Belum Panggil Ruhut di Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Zulpan : Lagian Sudah Minta Ma

Jumat 27-05-2022,17:31 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Begini Alasan Polisi Belum Panggil Ruhut di Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Zulpan : Lagian Sudah Minta Ma

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mega pun memastikan pelaporan yang dilakukan dirinya terhadap Ruhut Sitompul tidak terkait urusan politik.

Kategori :

Terpopuler