BACA JUGA: Janda, Korban Pembunuhan di Pagerageung, Tasikmalaya Terlihat Baik-Baik Saja hingga Tengah Malam
Pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. ”Kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah dia.
YP (20), mengaku sudah satu tahun berpacaran dengan LO dan sudah melangsungkan acara tunangan pada Mei 2021.
Dia mengaku sakit hati karena tunangannya memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial.
BACA JUGA: Tak Hanya Luka Gorok di Leher, Kedua Kaki Janda di Pagerageung Terikat Lakban
”Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat divideo dan disebarkan,” kata dia.
Orang tua YP juga meminta hubungan dengan LO tidak dilanjutkan. ”Iya orang tua saya juga minta putus karena pusing melihat hubungannya berantem terus, kadang di tempat umum,” ujar YP. (Ujang Nandar / radartasik.disway.id)