Saat kejadian, mereka dalam perjalanan kembali menuju Batalyon Arhanud 10/ABC setelah berbelanja untuk membeli kebutuhan bahan dapur satuan di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 7 Mei 2022.
“Kejadian bermula saat korban melewati jalan dekat SMPN 29 Jaksel, tiba-tiba ada beberapa sepeda motor mendekat mencoba menghentikan kendaraan 2 personel TNI AD tersebut,” tulis keterangan Kodam Jayakarta.
Dilansir dari radarcirebon.com, salah seorang pelaku berupaya melempar batu ke arah anggota namun berhasil dihindari.
Korban mencoba melakukan perlawanan dengan menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh.
Kemudian segera diamankan, sedangkan pelaku-pelaku lain berhasil melarikan diri.
Satu orang pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru untuk dilaporkan dan diproses hukum.
Diduga 9 pelaku begal dalam pengaruh minuman keras alkohol.
Prajurit TNI yang hendak dibegal tersebut, selamat dari tindakan kejahatan.
Sementara para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Disway/yud)