Radartasik, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait beredarnya tangkapan layar berita yang berasal dari media daring.
Berita itu menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.
”Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta dikutip pada Minggu (8/5/2022).
Menurut dia, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api untuk Arus Balik Masih Tersedia, Begini Rinciannya
”Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.
Dia menjelaskan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA:Bule yang Telanjang di Pohon Sakral Ternyata Punya Perusahaan di Bali
Untuk itu, sambung dia, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU Nomor 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
BACA JUGA:Siang Ini Arus Lalin Gentong Terpantau Lancar
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH. ”Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegas dia.
BACA JUGA:Insiden Water Park Kenjeran Surabaya, Wali Kota sebut Polres Lakukan Penyelidikan