Oow.. Ternyata ABG Warga Tanjungjaya Tasik Dikerjakan Jadi PSK di Puncak Bogor

Rabu 11-08-2021,16:37 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Anak Baru Gede (ABG) berinisial RR (14), warga Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditemukan dan dibawa pulang oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, setelah dua pekan dikabarkan hilang, Rabu (11/08/21) lalu. 

Ternyata, RR menjadi korban perdagangan anak di bawah umur dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Puncak Bogor, oleh pelaku Sely (22) asal Kecamatan Salawu. 

Sebelumnya pelaku menyampaikan kepada keluarga bahwa RR akan dipekerjakan di rumah makan di Bogor. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM mengatakan, penangkapan para pelaku perdagangan anak dan sex komersial, berawal dari orang tua RR yang melaporkan kehilangan anaknya asal Kecamatan Tanjungjaya. 

"Kita deteksi dan lakukan pendalaman, koordinasi dengan KPAID, anak tersebut menjadi korban perdagangan manusia dan dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial oleh para pelaku," terang Rimsyahtono kepada radartasik.com di Mako Polres Tasikmalaya.

Setelah korban ditemukan di Bogor, terang dia, kemudian dilakukan pengembangan, diungkap sindikat perdagangan orang. 

Jadi berkat dukungan masyarakat, semua pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan tersebut. 

Sebelumnya, korban awalnya diiming-imingi bekerja di rumah makan, ternyata di eksploitasi menjadi pekerja seks komersial di Bogor. 

"Untuk penangkapan terhadap empat orang tersangka yang diamankan dilakukan di beberapa tempat, ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor," terangnya.

Dia menjabarkan, dari keempat orang pelaku yang diamankan ada salah satu pelaku perempuan, yakni Sely (22) yang membawa korban sedang hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan modus para pelaku terhadap korban adalah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Ada yang berperan sebagai pengirim, penerima, yang merekrut dan mengeksploitasi secara seksual. Selain korban asal Tanjungjaya, yang ditemukan. Kita juga amankan enam korban lainnya, sudah dewasa asal Cianjur, Sukabumi dan Bandung," tuturnya.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-undang RI tentang Perdagangan Anak dengan dijerat 3-15 tahun kurungan penjara.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, mengapresiasi luar biasa kepada Polres Tasikmalaya yang sudah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan seks komersial.

"Dari hasil pendalaman KPAID, pengawasan orang tua, tetap menjadi faktor pemicunya. Sehingga anak  terjerumus pergaulan bebas. Anak ini sejak enam bulan lalu sering meninggalkan rumah," katanya. 

KPAID juga, lanjut dia, melakukan investigasi dan pendalaman, pelaku berinteraksi dengan korban yang dikenalnya baru enam bulan. Diiming-imingi bekerja di Bogor. 

Tags :
Kategori :

Terkait