Jimly Asshiddiqie Dorong Integrasi Ilmu Modern dan Keilmuan Islam
Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangan tentang integrasi ilmu hukum dan fikih.-MUI -
RADARTASIK.COM - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Jimly Asshiddiqie mendorong umat Islam membuka ruang lebih luas untuk mempertemukan ilmu pengetahuan modern dengan khazanah keilmuan Islam.
Pandangan itu disampaikan Jimly dalam Launching dan Bedah Buku Fikih Politik Islam Kontemporer di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026), dilansir dari laman mui.or.id.
Menurut Jimly, perkembangan ilm⁸⁸u pengetahuan dalam sejarah manusia tidak semestinya ditempatkan berseberangan dengan ajaran Islam.
Ia membagi sumber pengetahuan ke dalam dua bentuk, yakni ayatullah yang bersumber dari kitab suci dan sunnatullah yang terlihat melalui hukum kehidupan serta temuan ilmiah.
“Tugas kita ini mengintegrasikan kembali ilmu yang ada dalam kehidupan umat manusia. Kalau menurut saya, ilmu itu kan ada dua, satu berbasis ayatullah, yang kedua berbasis sunnatullah,” ujar Prof. Jimly.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Dorong MTQ Korpri Tak Sekadar Lomba Baca Al-Qur’an
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, berbagai penemuan manusia merupakan bagian dari proses memahami sunnatullah.
Ia bahkan menyebut perkembangan pengetahuan sejak masa para nabi sebagai bagian dari perjalanan tersebut.
“Apakah temuan di zaman Nabi Adam itu bukan sunnatullah? Sunnatullah juga. Zaman Nabi Adam, Nabi Idris, Nabi Nuh, Nabi Hud. Itu adalah sunnatullah,” katanya.
Jimly juga mengaitkan pemikiran filsuf seperti Plato dan Aristoteles dengan proses pencarian pengetahuan manusia.
“Maka, kalau ada temuan-temuan dari orang seperti Plato dan Aristoteles, apakah itu tidak Islami? Islami juga, karena itu dari sunnatullah,” tutur Prof. Jimly.
BACA JUGA:Sekda Jabar: Mendongeng Jadi Cara Menyiapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Hukum Negara dan Fikih Perlu Berdialog
Jimly menilai integrasi keilmuan juga penting diterapkan dalam hubungan antara hukum negara dan fikih.
Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi tantangan bagi banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: