Eks Pejabat BUMD di Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Pejabat BUMD di Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan pengadilan. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada GG, mantan pejabat bank BUMD plat merah di Tasikmalaya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa 11 Selasa 2025.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Prakasa SH, menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu 12 November 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syarif, S.H., M.H., berlangsung dari pukul 13.00 hingga 13.45 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung. 

BACA JUGA:Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Ditutup Polisi, Pemerintah Bahas Solusi Pemberdayaan Warga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Jajang Saepudin, S.H. dan Achmad Aries, S.H., sedangkan penasihat hukum terdakwa Ronaldo Gultom, S.H.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 28 Oktober 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.

Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Mantap! Persikotas Hantam Bandung United 4-0, Puncaki Klasemen Babak 12 Besar Liga 4 Jabar

Indra menegaskan, Kejari Kota Tasikmalaya akan terus melakukan koordinasi antara bidang Intelijen dan Pidsus untuk mengevaluasi hasil persidangan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

“Putusan ini menunjukkan pengadilan mempertimbangkan unsur kerugian negara dan tanggung jawab pribadi terdakwa secara proporsional,” ungkapnya.

Kejaksaan juga akan memantau potensi upaya hukum banding serta reaksi publik dan internal BUMD di Tasikmalaya terkait hasil putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait