Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Ditutup Polisi, Pemerintah Bahas Solusi Pemberdayaan Warga

Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Ditutup Polisi, Pemerintah Bahas Solusi Pemberdayaan Warga

Polres Tasikmalaya Kota saat menutup tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal di wilayah Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin 10 November 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA Kota mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal di wilayah Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten TASIKMALAYA, pada Senin 10 November 2025.

Tindakan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang disinyalir merusak lingkungan. 

Hasil sidak menunjukkan adanya aktivitas pengolahan hasil tambang ilegal di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan pencemaran air dan kerusakan lahan.

Dua hari kemudian, Rabu 12 November 2025, berbagai pihak yang terlibat dalam penertiban tersebut duduk bersama di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk membahas langkah lanjutan pasca penutupan lokasi tambang ilegal. 


Camat Karangjaya, Atang Suwardi bersama KPH Tasikmalaya, Kepala Desa Karanglayung dan Kepala Dinas PUTR-PRKP dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan keterangan, Rabu 12 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Muspika, Dinas PUTR-PRKP dan Lingkungan Hidup, Perhutani, Polhut, perwakilan Pemerintah Desa Karanglayung dan lain sebagainya.

Camat Karangjaya, Atang Suwardi, membenarkan bahwa penertiban dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025. 

“Ada sebagian tambang ilegal di wilayah Desa Karanglayung yang ditertibkan. Kami hadir di Polres Tasikmalaya karena wilayah timur ini masuk ke Polres Kota. Pertemuan ini menjadi wadah kami bersama LH, ESDM, Polhut, dan Perhutani untuk membahas langkah hukum selanjutnya,” ungkap Atang.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi agar masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang tidak semakin terpinggirkan. 

BACA JUGA:Mantap! Persikotas Hantam Bandung United 4-0, Puncaki Klasemen Babak 12 Besar Liga 4 Jabar

“Alhamdulillah, ada kesepakatan untuk mengambil langkah lanjutan yang memperhatikan sisi kemanusiaan. Kami akan mengkaji berbagai kemungkinan pemberdayaan masyarakat agar kebutuhan ekonomi tetap terpenuhi tanpa harus merusak lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Administratur KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama masyarakat tengah menyiapkan program alternatif ekonomi melalui pengembangan tanaman kopi di wilayah hutan Cengal. 

“Kami akan mencoba mengembangkan tanaman kopi sebagai alternatif pengganti tambang. Saat ini, bisnis kopi cukup menjanjikan dan bisa menjadi peluang pemberdayaan bagi warga Karanglayung,” katanya.

Rodiana menuturkan, lahan yang disiapkan untuk program ini cukup luas, mencapai sekitar 30 hektare di kawasan hutan Cengal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait