Bikin Keributan dan Tantang Aparat, 2 Preman Pameungpeuk Terancam 10 Tahun Panjara
Reporter:
syindi|
Rabu 02-06-2021,11:00 WIB
RADARTASIK.COM, KARANGPAWITAN — Polres Garut menetapkan dua orang preman menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap markas Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk. Keduanya yakni Dadang Buaya (39) dan anak buahnya bernama Hendriawan.
Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara karena perbuatannya mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam. “Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara. Karena keduanya ini selain melakukan keributan dan menantang perwira TNI, juga melakukan penganiayaan,” ujar Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).
Adi melakukan penangkapan karena sebelumnya tersangka terlibat pertikaian dengan seorang nelayan di Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk. Nelayan yang mendapat ancaman dengan menggunakan senjata tajam itu meminta bantuan kepada adiknya seorang perwira TNI dari Depok yang sedang cuti di Pameungpeuk.
Kedatangan anggota TNI itu tidak mampu mereda pertikaian tersebut, bahkan anggota Polsek Pameungpeuk hendak mendapatkan tindakan kekerasan saat akan melerai, hingga akhirnya berhasil dibubarkan. Namun beberapa saat kemudian Dadang bersama teman-temannya mendatangi Markas Koramil untuk mencari anggota TNI yang sempat bertikai dengannya sambil membawa senjata tajam.
Aksi itu dicegah anggota Koramil dan mengamankan barang bukti senjata tajam dan minuman keras, kemudian tersangka pergi dan mendatangi Polsek Pameungpeuk.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan. “Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras,” paparnya.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: