Pejabat Garut Dilarang Terima Hadiah di Hari Raya

Pejabat Garut Dilarang Terima Hadiah di Hari Raya

GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten Garut mengimbau seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemkab Garut menolak segala bentuk gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri.


Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 356/1593/Insp tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Surat edaran itu dibuat menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan dalam surat edaran itu, ada beberapa hal yang disampaikan, salah satunya terkait larangan pegawai menerima hadiah terkait Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah Kabupaten Garut melarang pejabat atau pegawai menerima, memberi, meminta atas hadiah terkait hari raya, baik uang, barang dan sejenisnya,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Menurut dia, larangan penerimaan hadiah dibuat untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. “Tingkat gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri ini tinggi. Jadi kita antisipasi dengan surat edaran ini,” ujarnya.

Jika ada pegawai yang sudah menerima hadiah, kata dia, maka diwajibkan melaporkannya. Pelaporan dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL).

“Yang menjadi penanggungjawab dalam pemantauan penerimaan gratifikasi ini yakni kepala perangkat daerah di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing,” ujarnya.

Rudy berharap di momen Idul Fitri ini pegawai maupun pejabat lebih waspada terhadap pemberian hadiah atau gratifikasi, karena itu merupakan pidana. “Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, hindari penerimaan gratifikasi ini,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: