Dinilai Tak Transparan Soal Pelayanan, Anggota Dewan Polisikan Dokter & RS Swasta di Kota Tasik

Dinilai Tak Transparan Soal Pelayanan, Anggota Dewan Polisikan Dokter & RS Swasta di Kota Tasik

KOTA TASIK - Demi Hamzah, melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (03/05/21) siang.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Ibnu Hadi, Demi yang juga politisi PDI-Perjuangan ini melaporkan salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Tawang dan salah seorang dokter.

Andi Ibnu Hadi mengatakan, pelaporan ini bermula ketika ibu kliennya merasa demam pada 6 April 2021. 

Lalu pelapor menghubungi Satgas Penanganan Covid Kabupaten Tasikmalaya.

"Lalu dites PCR di Labkesda hasilnya negatif Covid. Kemudian berobat ke Puskesmas Cibalong dan disarankan berobat ke seorang dokter," paparnya kepada wartawan.

Terang dia, dari dokter itu disarankan untuk dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta. 

Namun ketika di rumah sakit itu ibunya dimasukkan ke ruang isolasi Covid.

"Tapi tak ada penjelasan dari pihak rumah sakit soal diagnosa klien saya. Kemudian disarankan membeli obat sebesar Rp 12 juta yang tidak direkomendasikan oleh Dinkes," terangnya.

Dia menambahkan, karena pihak keluarga berpikir demi kesembuhan ibunya, maka akhirnya menyetujui pembelian obat tersebut. 

Meskipun pada kenyataannya obat itu tak jadi dibeli karena tidak tersedia.

"Lalu pada 14 April 2021 ibu klien kami meninggal dunia karena Covid dan dimakamkan dengan proses serta tata cara pemakaman pasien Covid," tambahnya.

Dia menegaskan, selama pasien dirawat di rumah sakit itu keluarga tak mendapatkan pemberitahuan mengenai penyakit pasien yang sebenarnya apakah Covid-19 atau penyakit lain. 

"Keluarga pasien baru menerima laporan hasil pemeriksaan seminggu setelah pasien meninggal dunia. Berdasarkan hal itu maka terlapor diduga telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: