Warga Cikondang Garut Keluhkan Pembangunan Jalan dan Kirmir

Warga Cikondang Garut Keluhkan Pembangunan Jalan dan Kirmir

CISOMPET — Masyarakat di Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet mengeluhkan pembangunan jalan. Warga menilai pengerjaan jalan, jembatan dan kirmir di wilayahnya asal-asalan.


Selain itu, masyarakat juga tidak mengetahui besaran anggaran, volume dan waktu pengerjaan serta pihak yang mengerjakan. “Kejanggalan yang terlihat kasat mata yakni kualitas pengerjaan jalan yang buruk,” ujar Aceng Ahmad Rodian, salah satu tokoh pemuda di Desa Cikondang kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Menurut Aceng, kualitas pengerjaan jalan buruk. Pembangunan jalan baru yang selesai awal tahun 2021 dan baru digunakan selama satu bulan itu kini rusak. “Ada juga beberapa ruas jalan dari satu pekerjaan yang tidak dilakukan pembangunan. Panjangnya sekitar 30 meteran,” katanya.

Kata Aceng, adanya salah satu ruas jalan yang tidak diselesaikan pekerjaannya mengundang kecurigaan. Maka dari itu pihaknya mendorong pihak berwenang meninjau seluruh pekerjaan pembangunan jalan di Desa Cikondang, baik secara kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Dirinya sebagai masyarakat pengguna jalan merasa dirugikan apabila pekeraan-pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

“Jelas ini merugikan kami sebagai pengguna jalan. Kalau ini dibiarkan sangat merugikan masyarakat khususnya Desa Cikondang,” terangnya.

Aceng menambahkan ruas jalan yang dinilai asal-asalan yakni ruas jalan Kampung Desa-Kampung Cileungsing, Jalan Kampung Daramaga-Kampung Negla dan ruas jalan Kampung Cileungsing-Kampung Bunisari.

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman sudah mendapatkan laporan terkait keluhan masyarakat mengenai pembangunan jalan di Desa Cikondang. Pihaknya akan segera menginstruksikan Dinas PUPR mengecek kondisi jalan tersebut. “Nanti kita instruksikan PUPR mengecek jalan yang dinilai bermasalah ini,” terangnya.

Kata dia, jalan yang baru dikerjakan dan sudah rusak itu masih kewajiban pemborong untuk diperbaiki. Karena masih ada kewajiban untuk melakukan perawatan selama tiga bulan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Hamzah sudah mendapat laporan terkait pembangunan jalan. Pihaknya berencana memanggil Dinas PUPR untuk mempertanyakan permasalahan tersebut.

“Jumat kita sudah agendakan bertemu dengan PUPR untuk mempertanyakan permasalahan pembangunan jalan ini. Selain jalan di Cisompet, juga di Pakenjeng,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: