Keluar Masuk Kota Tasik Harus Bawa Surat Sakti

Keluar Masuk Kota Tasik Harus Bawa Surat Sakti

TASIK — Bagi pemudik, baik yang ingin masuk atau keluar Kota Tasikmalaya harus memiliki surat sakti. Yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari aparat setempat. Jika tak memiliki SIKM, maka petugas berhak untuk melarang kendaraan Anda lewat.


Hal ini seiring akan disekatnya enam titik jalan di wilayah Kota Tasikmalaya pada 6 Mei 2021. Untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas orang yang masuk atau keluar Kota serta Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota Menyebutkan AKBP Doni Hermawan SIK mengatakan semakin mendekati hari lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 terus mempersiapkan teknis penyekatan jalan. Sehingga, kendaraan selain Plat Z akan menjadi sasaran untuk diperiksa. ”Kendaraan selain plat Z akan kita berhentikan, untuk diverifikasi asal dan keperluannya,” ujar Doni kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, ada tiga fase larangan mudik tahun ini, yakni masa pengetatan mudik yang berlaku 22 - 5 April, peniadaan mudik 6 -17 Mei dan pengetatan mudik kembali tanggal 18-24 Mei. “Penyekatan secara maksimal akan dilakukan pada masa peniadaan mudik yakni 6 -17 Mei 2021,” terangnya.

Doni menegaskan pihaknyua bersama Satgas Covid-19 sudah mempersiapkan segala teknis penyekatan. Nantinya, di setiap titik akan ada penempatan jumlah personel yang bervariatif menyesuaikan kebutuhan. “Satu titik penyekatan sekitar 10 sampai 15 petugas yang ditempatkan,” ungkapnya.

Disinggung adakah sanksi denda untuk warga yang nekat masuk ke Kota Tasikmalaya,? kata Doni, sejauh ini tidak ada ketentuan tersebut. Namun ketika memang tidak ada kepentingan khusus, maka akan dipulangkan. ”Jadi kita akan putar balikan kendaraan tersebut meskipun mereka memaksa,” terangnya.

Dia juga menginstruksikan kepada para petugas untuk mengedepankan sopan santun dan etika. Jangan sampai bermain kasar dalam melakukan pemeriksaan kepada para pengendara. “Kita tekankan upaya-upaya yang lebih humanis kepada masyarakat,” papar dia.

Beberapa orang yang mendapat pengecualian pada larangan mudik tahun ini, yakni mendapat tugas tertentu (surat izin keluar masuk dari aparat setempat), kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka (keluarga meninggal), ibu hamil atau kepentingan persalinan. “Tetap ada pengecualian bagi warga yang memang sedang ada keperluan darurat,” terangnya.

Kasdim 0612 Tasikmalaya, Mayor Inf Chandra Suhendra mengatakan orang yang mendapat toleransi atau pengecualian harus menyertakan surat keterangan resmi.

“Kalau penugasan ya tentu dari perusahaan atau instansinya, kalau keterangan kunjungan yang sakit duka dan sebagainya bisa dari pemerintah setempat (lurah/desa),” jelasnya.

Selain surat keterangan atau penugasan, hasil pemeriksaan Covid-19 pun harus bisa ditunjukkan. Karena dikhawatirkan mereka malah membawa virus dalam kunjungannya. “Untuk antigen berlaku 2 x 24 jam, dan untuk PCR 3x24 jam berlakunya,” tuturnya.

Disinggung soal kendaraan di luar plat Z yang tidak selalu pemudik, bahkan KTP Kota Tasikmalaya pun malah bisa jadi yang pulang mudik. Mayor Chandra mengakui hal itu bisa terjadi, maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan. “Karena biasanya ada perbedaan karakteristik pemudik dan yang bukan pemudik,” terangnya.

Dia pun meminta masyarakat tidak menilai pemerintah menghalangi silaturahmi dengan larangan mudik. Karena pada dasarnya, upaya ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Jangan hanya melihat prosesnya, tapi tujuan dari pelarangan mudik ini,” pungkasnya.

Salah seorang warga asal Tasikmalaya yang merantau di Bogor, Isam Masturoh (28), mengaku berencana tetap akan mudik ke Tasikmalaya. Apapun risikonya, dia ingin tetap bertemu dengan orang tuanya di suasana Lebaran. “Bukan menyepelekan wabah Covid-19, tapi Lebaran tanpa kumpul keluarga terasa aneh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Sebanyak 1.054 personel akan diterjunkan menghalau pemudik yang masuk dan keluar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan perwakilan masyarakat.

Para personel itu berasal dari Polres Tasikmalaya Kota sebanyak 450 petugas dan Polres Tasikmalaya 604 petugas. Mereka akan t disiagakan untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas orang yang masuk atau keluar Kota serta Kabupaten Tasikmalaya.

“Dalam pelaksanaan larangan mudik ini, petugas akan melakukan penyekatan di beberapa titik jalan. Selain simpul-simpul jalur utama, jalan tikus pun akan diperhatikan,” ujar Kabagops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sohet kepada Radar, Selasa (27/4/2021).

Terkait jalan tikus yang bisa diakses oleh warga dari luar, kata Sohet, pada prinsipnya enam titik itu sudah menjadi simpul utama. Namun, pihaknya menginstruksikan petugas untuk memantau jika ada jalur alternatif yang mungkin dilalui pemudik. “Nanti ada yang akan berpatroli juga kan personel, jadi kita waspadai semua ruang,” ungkapnya.

Warga yang masuk hanya diperbolehkan kendaraan plat Z saja, alias pengendara lokal. Kalau pun ada yang dari luar yang terlanjur sampai di perbatasan, harus menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19. “Kalau tidak ada ya kita minta pulang lagi,” jelasnya.

Sedangkan bagi kendaraan pengangkut barang masih diperbolehkan terlebih distribusi sembako. Tetapi bagi warga dari luar yang terlanjur tiba di perbatasan pun masih ada ruang toleransi yakni harus menunjukkan hasil tes swab negatif. “Akan kita cek dulu, kalau dinilai berisiko bisa kita pulangkan,” terangnya.

Pemeriksaan, kata dia, bukan hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja. Angkutan umum seperti bus akan menjadi sasaran pemeriksaan. “Kita lakukan hal yang sama untuk angkutan umum juga,” katanya.

Sementara itu, Polres Tasikmalaya membuat lima posko penyekatan jalan dalam upaya mengawasi pemudik yang masuk dan keluar Kabupaten Tasikmalaya dengan menerjunkan sebanyak 604 personel.

Kelima posko yang dijaga tersebut, yakni di Jalan Raya Cikunir, Singaparna. Alun-Alun, Singaparna. Jalan Raya Cikalong, Jalan Raya Salawu-Garut dan Jalan Raya Cipatujah.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan posko penyekatan pemudik lebaran akan dibuat dilima titik perbatasan kota/kabupaten.

”Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Karena ketika nanti memaksakan akan diputar balik kembali ke tempat asal,” ujarnya kepada Radar, Selasa (27/4/2021).

Termasuk, kata dia, untuk rencana pemulangan santri di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya dan kepolisian sudah menyampaikan surat imbauan kepada pengurus pesantren.

”Jadi pemulangan santri asal luar Tasik sudah bisa dilaksanakan 26-27 ini, sementara luar provinsi bisa dimulai 1-2 Mei. Sebelum tanggal 6 Mei, karena 6-17 Mei sudah dilarang untuk mudik,” jelasnya. (rga/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: