Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Kelabuhi Karantina WN dari India

Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Kelabuhi Karantina WN dari India

JAKARTA — Jajaran Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus mengelabui kebijakan karantina 14 hari bagi Warga Negara (WN) India atau WNI dari India. Secara keseluruhan, maka ada 4 orang tersangka dalam kasus ini.

“Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC. Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/04/2021).

Yusri menuturkan, GC merupakan salah satu tersangka yang memiliki peran penting dalam meloloskan seseorang dari kewajiban karantina setelah datang dari India. Dia bahkan mendapat jatah paling besar dari semua pelaku. Dari Rp 6,5 juta yang dibayarkan oleh pemakai jasa, GC mendapat Rp 4 juta.

GC sendiri berperan yang meloloskan pemakai jasa saat hendak dikirim ke lokasi karantina. Di mana pemakai jasa awalnya sudah dicek administrasi kesehatan oleh pihak Imigrasi. Lalu, saat pemakai jasa dikirim ke lokasi karantina, GC akan memasukan data pemakai jasa ke lokasi karantina yang ditunjuk, namun pemakai jasa tidak pernah memasuki area karantina.

“Setelah dia dapat Rp 4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi,” jelas Yusri.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kebijakan wajib karantina 14 hari bagi Warga Negara (WN) India maupun WNI dari India yang masuk ke Indonesia. Namun, kebijakan ini rupanya masih diakali oleh seorang WNI berinisial JD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, JD diketahui pulang dari India. Dia tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) sekitar Pukul 18.45 WIB. Namun, dia tidak menjalani karantina, dan langsung pulang ke rumahnya.

“Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (26/04/2021).

Kebijakan wajib isolasi ini dilanggar oleh JD dibantu oleh S dan RW. Mereka mengakali aturan yang ada supaya JD tidak perlu melakukan karantina selama 14 harim

S dan RW mengaku-ngaku sebagai petugas bandara. Dia memasang tarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan JD dari kebijakan wajib karantina. “Kalau pengakuan dia (pelaku) kepada JD, dia adalah pegawai Bandara, ngakunya doang. RW itu anaknya S,” pungkas Yusri. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: