Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM, Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Kawalu Kota Tasik Raib

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM, Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Kawalu Kota Tasik Raib

KOTA TASIK - Kejahatan pencurian uang dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kawalu) Kota Tasikmalaya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kamis (15/04/21) pagi, sebanyak 3 orang dari 4 komplotan pelaku pencurian spesialis ganjal ATM ini diciduk Polisi setelah terakhir beraksi pada Sabtu (23/01/21) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tiga pelaku ini inisial NA, AH dan V berhasil kita ciduk. Seorang lagi masih dalam pengejaran tim kita," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com di Mapolresta.

Terang dia, kasus ini terungkap saat pelapor atasnama Risdianto, salah seorang pengusaha, kehilangan uang sebanyak Rp 467.815.200. Uang tersebut telah hilang dari saldo rekeningnya. 

"Jadi korban kaget saat mengetahui ada transaksi dan saldo dalam rekeningnya hampir setengah miliar rupiah sudah hilang. Lalu korban melapor ke kita," terangnya.

Beber Doni, mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Jadi awalnya pelapor menyuruh karyawannya untuk menarik tunai dan cek saldo di ATM BCA Jalan Perintis Kemerdekaan," bebernya.

Lanjug Doni, saat itu karyawan yang jadi saksi kunci dalam kasus tersebut beberapa kali memasukan ATM tetapi tidak bisa seperti yang terganjal. 

"Kemudian ada salah satu pelaku di belakang saksi ini menawarkan bantuan. Tanpa diketahui saksi, pelaku ini menukarkan ATM yang dibawa saksi dengan ATM palsu," lanjutnya.

Tambah Doni, berdasarkan hal itu akhirnya pelaku telah mengantongi ATM asli dan mengetahui nomor PIN ATM tersebut. 

Sementara itu saksi langsung pulang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa ATM-nya macet.


"Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang dari ATM itu," tambahnya. 

Jelas dia, dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM berbagai bank, 1 kartu ATM milik pelaku yang sudah dikecilkan ukurannya alias kartu palsu, 1 kotak tusuk gigi, pisau cutter, spidol, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra.

"Selain itu, kita juga dari para pelaku mengamankan barang bukti kalung emas, cincin emas, televisi, dan lain sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan ATM korban," jelasnya.

Para pelaku yang tinggal di Tangerang itu, tukas dia, menggunakan ATM korban, para pelaku belanja sejumlah barang bukti itu dan mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening pelaku yang dijadikan penampungan uang.

"Hasil pemeriksaan kita sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah di Jawa Barat. Para pelaku terancam penjara 7 tahun karena melanggar pasal  363 KUHP," tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: