Dewan Kabupaten Tasik Dorong Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

Dewan Kabupaten Tasik Dorong Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

SINGAPARNA - Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi yang memfasilitasi antara Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (8/4/2021).


Dalam audiensi tersebut KMRT meminta kejelasan soal anggaran pendidikan untuk program beasiswa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya agar mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

Program beasiswa IPK ini didorong oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar bisa diwujudkan oleh Pemerintah Daerah baik bekerja sama dengan perguruan tinggi maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin mengatakan, Komisi IV memfasilitasi audiensi antara KMRT dan pihak pemerintah daerah dalam hal klarifikasi anggaran program beasiswa IPK bagi mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya.

       

Menurutnya, setelah diklarifikasi ke pemerintah daerah ternyata anggaran beasiswa IPK mahasiswa ini pernah dianggarkan pada APBD 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya.

“Komisi IV juga sudah mengA­konfirmasi ke Bappeda, BPKPD dan Disdikbud, dan memang anggaran untuk beasiswa IPK mahasiswa ini dianggarkan. Namun kendalanya Disdikbud ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi perguruan tinggi,” terang Asop, kepada Radar.

Maka dari itu, kata Asop, ketika dianggarkan di APBD 2019, program beasiswa IPK mahasiswa ini di Disdikbud, bisa dikatakan perencanaannya tidak matang dan salah kamar, karena memang kewenangan perguruan tinggi ini ada di Direktorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Maka pada 2019 anggaran program beasiswa IPK mahasiswa ini tidak dikeluarkan atau diserap oleh Pemkab TasikA­malaya. Kita meA­nyimpulkan adanya sisi perenA­canaan yang tidak matang, dari pemerintah daerah,” ujarnya.

       

Sebetulnya, terang dia, beasiswa IPK mahasiswa ini diperbolehkan dan diatur di dalam Permendagri. Akan tetapi polanya bukan seperti pada saat perencanaan Anggaran APBD 2019. Jadi skemanya yang belum tepat.

“Caranya bisa dikerjasamakan antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi, disesuaikan dengan kemampuan kuota anggaran pemerintah daerah. Seperti kerja sama dengan perguruan tinggi di Tasikmalaya atau luar daerah seperti Unpad, UPI, UGM ITB atau universitas lainnya,” terangnya.

Maka program beasiswa IPK mahasiswa ini, lanjut dia, diperbolehkan walaupun daerah tidak berwenang mengurusi perA­guruan tinggi. Dengan cara langA­sung kerja sama dengan perguruan tinggi, juga bisa langsung dengan Kemendikbud.

Pada intinya, tambah dia, Komisi IV mendorong agar ketika program beasiswa ini akan dilaksanakan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. DPRD menyaranA­kan untuk melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi khususnya yang berada di wilayah Tasikmalaya terlebih dulu.

“Kemudian kerja sama dengan perguruan tinggi di luar Tasikmalaya, dengan memilih universitas yang paling banyak memberikan kontribusi bagi mahasiswa asal Kabupaten Tasikmalaya untuk belajar dan kuliah disana,” paparnya.

     

Presiden KMRT Arief Rahman Hakim mengatakan, kehadiran KMRT dalam audiensi ini untuk mempertanyakan program beasiswa IPK mahasiswa yang pernah dianggarkan di APBD 2019, namun tidak dilaksanakan.

“Kami mendorong agar beasiswa bagi mahasiswa ini masuk dan dianggarkan dalam anggaran pendidikan di daerah. Selain saat ini sudah ada universitas di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk banyak mahasiswa Tasik yang kuliah di luar daerah,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, KMRT juga mengacu kepada Undang-undang tentang Pendidikan Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1, yang intinya anggaran pendidikan itu harus dianggarkan dalam APBD sebesar 20 persen.

“Kami meminta anggaran pendidikan ini dimaksimalkan, sesuai amanat Undang-undang. Termasuk program beasiswa ini sangat penting, melihat banyak mahasiswa yang putus kuliah akibat terkendala biaya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah jangan hanya fokus terhadap pembangunan infrastruktur saja, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pun penting untuk menciptakan generasi anak bangsa dan mencerdaskan masyarakat.

“Kami meminta dewan dan Pemkab Tasikmalaya merumuskan regulasinya dengan perencanaan yang matang sehingga program beasiswa untuk mahasiswa ini dianggarkan di APBD, dan tepat sasaran sesuai aturan,” tambahnya.

Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Tantan membenarkan bahwa memang pada APBD 2019 lalu program beasiswa IPK mahasiswa ini pernah dianggarkan, namun tidak terserap.

“Karena memang kewenangan perguruan tinggi berada di pusat atau Kemendikbud. Kewenangan kita hanya TK, PAUD, SD dan SMP. Saran dari Komisi IV akan coba disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: