Pemkot Tasikmalaya Janji Lindungi dan Sejahterakan Guru

Pemkot Tasikmalaya Janji Lindungi dan Sejahterakan Guru

Ribuan guru memenuhi GOR Sukapura Kota Tasikmalaya saat Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional, Selasa 25 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Isu belum hadirnya regulasi baru Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi sorotan dalam peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) yang digelar di GOR Sukapura Kota TASIKMALAYA, Selasa 25 November 2025. 

Para pemangku kebijakan menekankan pentingnya kepastian regulasi dan keberpihakan pemerintah bagi guru.

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya H Cecep Susilawan mengatakan para pendidik masih berpacu pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, karena regulasi pembaharuannya belum hadir secara nasional. 

Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting yang terus diperjuangkan guru sebagai stakeholder utama pendidikan bersama dosen.

BACA JUGA:Cara Pinjaman KUR BNI 2025 Rp 70 Juta Agar Disetujui, Siapkan Dokumen Ini!

Cecep menilai kepastian regulasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan berbagai amanat program pendidikan, mulai dari delapan profil pelajar Pancasila, tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, hingga turunan program seperti Gapura Panca Waluya di tingkat provinsi dan Tasik Pintar di Kota Tasikmalaya. 

“Guru di lapangan akan menjadi garda terdepan untuk mensukseskan semua itu, sehingga kepastian rujukan sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa momentum HGN menjadi ruang konsolidasi semangat guru lintas jenjang mulai dari PAUD hingga SMK, sekaligus penyemangat bagi lebih dari 300 hari perjuangan guru di sekolah bersama murid-muridnya.

Di sisi lain, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan hadir melalui tiga langkah utama yaitu melindungi, memudahkan, dan membahagiakan guru. 

BACA JUGA:BTH Tasikmalaya Ingatkan Ancaman Penyakit Dini pada Remaja, Edukasi PHBS Diperkuat

Ia mengakui bahwa regulasi seperti UU Sisdiknas yang belum hadir dan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang kepala sekolah menuntut pemerintah kota membuat kebijakan bertahap yang sesuai kebutuhan dan kompetensi guru.

Viman menekankan perlunya penyederhanaan syarat administrasi, kemudahan jenjang karier, serta pemberdayaan kompetensi guru. 

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi karakter yang membutuhkan SDM guru yang kuat. 

“Kalau kita ingin anak-anak dididik dengan baik, gurunya juga harus diberdayakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait