Pemkab Tasikmalaya Akan Tertibkan 47 Minimarket Ilegal, Didominasi Alfamart dan Indomaret

Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) dan sejumlah OPD, di ruang rapat Komisi I, Rabu 16 Juli 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Kemnaker Ingatkan Waspada Link Palsu BSU 2025, Simak Cara Aman Cairkan Bantuan Subsidi Upah
“Yang hadir justru perwakilan toko modern lokal yang sudah taat regulasi. Sedangkan pihak Indomaret dan Alfamart belum memberi penjelasan,” tambah Ending.
FK-GMNU Pertanyakan Validitas Data
Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, mengkritisi ketidakkonsistenan data yang disampaikan Dinas Perdagangan.
Dalam rapat sebelumnya, tercatat 128 minimarket, namun kini bertambah menjadi 138.
“Dalam waktu singkat, jumlahnya bertambah. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Yang jelas, hanya 91 unit yang berizin. Sisanya harus segera ditindaklanjuti,” ujar Lutfi.
Lutfi juga mendorong agar Pemkab konsisten dalam menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern dan Tradisional.
Ia meminta klasifikasi data minimarket harus dilakukan secara transparan, mana yang sudah berizin, yang sedang proses, dan yang tidak berizin sama sekali.
DPMPTSP: Izin Berdasarkan Rekomendasi Dinas Perdagangan
BACA JUGA:Kian Mewah Honda Forza Gunakan Panel Meter TFT 5 Inci dan Warna Eksklusif, Cek Harganya?
Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, dr Faisal Soeparianto, membenarkan bahwa saat ini baru 91 minimarket yang berizin.
Sisanya masih dalam proses validasi dan belum bisa diproses karena tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
“Jika tidak ada rekomendasi dari Dinas Perdagangan, maka kami tidak bisa memproses permohonan izinnya,” jelas Faisal.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan jumlah pasti toko modern yang melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: