Komisi I DPRD Kritik Penundaan Pilkades PAW di Kabupaten Tasikmalaya, Hambat Pemerintahan Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:Cara Cepat Klaim Link Saldo DANA Kaget Terbaru 2025 Tanpa Modal
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW bisa dilakukan secara musyawarah antara pemerintah desa dan BPD, tanpa perlu menunggu instruksi pusat selama tidak ada regulasi resmi yang melarang.
“Pemilihan terbatas tetap bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan panitia dan BPD. Jangan semua proses dihentikan hanya karena surat pemberitahuan dari Kepala Dinas,” ujarnya.
Andi juga mengingatkan bahwa menunggu keputusan Kemendagri bisa memakan waktu lama, sementara roda pemerintahan desa harus tetap berjalan demi pelayanan publik.
“Bagian Hukum Setda juga berpendapat tidak ada kendala hukum dalam pelantikan PAW saat ini. Justru penundaan inilah yang menghambat jalannya pemerintahan desa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Undang Teman, Cair hingga 882 Ribu
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD akan segera memanggil Asisten Daerah I (Asda I) untuk meminta klarifikasi terkait alasan kebijakan penundaan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: