Komisi I DPRD Kritik Penundaan Pilkades PAW di Kabupaten Tasikmalaya, Hambat Pemerintahan Desa

Komisi I DPRD Kritik Penundaan Pilkades PAW di Kabupaten Tasikmalaya, Hambat Pemerintahan Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2025. 

Penundaan ini dinilai tidak berdasar dan membingungkan pemerintah desa.

Surat DPMD bernomor B/946/400.10/Admides/2025 tertanggal 24 Juni 2025 memuat dua poin utama:

1. Desa yang telah menyelesaikan tahapan Pilkades PAW diminta menunda pelantikan hingga ada arahan lebih lanjut.

BACA JUGA:Acer Perluas Aspire AI Series, Hadirkan 6 Laptop Copilot Plus Terbaru

2. Desa yang masih dalam proses diminta menghentikan seluruh tahapan sembari menunggu kejelasan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat tersebut merujuk pada Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 serta hasil Rapat Pimpinan Pemda pada 16 Juni 2025 di Ruang Rapat Wakil Bupati.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menilai keputusan DPMD tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Penundaan ini tidak logis dan tidak berdasar. Tidak ada Pilpres, Pileg, atau Pilkada saat ini, jadi apa urgensinya?” ujar Andi kepada radartasik.com, Minggu 29 Juni 2025.

BACA JUGA:Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Tasikmalaya: Satu Anak Tewas, Akses Jalan Tasik-Garut Sempat Lumpuh Total

Ia juga mempertanyakan legalitas surat yang hanya ditandatangani oleh Kepala DPMD, bukan Bupati.

“Ini menyangkut kebijakan strategis, seharusnya surat semacam ini ditandatangani oleh Bupati sebagai kepala daerah,” tambahnya.

Andi menduga alasan efisiensi anggaran menjadi dalih penundaan, padahal jumlah desa yang menggelar Pilkades PAW sangat sedikit.

“Peraturan Bupati sudah mengatur teknis PAW. Tidak ada alasan logis untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait