Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Bentuk Tim Pantau Pelajar saat Jam Malam
Ilustrasi pelajar. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya siap melaksanakan kebijakan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tanggal 23 Mei 2025.
Kebijakan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Tedi Setiadi, M.Pd., menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis, termasuk membentuk tim pemantau yang terdiri dari unsur dinas pendidikan dan sekolah.
Tim ini akan merespons laporan masyarakat terkait pelanggaran jam malam.
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
“Kami sudah koordinasi dengan kepala bidang dan MKKS SMP. Tim ini akan bertugas memantau dan menindaklanjuti pelanggaran,” kata Tedi, Selasa 27 Mei 2025.
Pemkot juga menggandeng Satpol PP, Kementerian Agama, dan Kodim 0612/Tasikmalaya untuk pengawasan bersama. Kerja sama ini sudah dituangkan dalam komitmen bersama.
Surat edaran gubernur mengatur pengecualian bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial dengan izin orang tua, berada bersama orang tua, kondisi darurat, atau izin khusus dari orang tua.
Tedi menegaskan pelaksanaan pengawasan bersifat persuasif dengan menegur atau mengantar pelajar yang melanggar aturan pulang ke rumah.
BACA JUGA:KNPI Minta Kepemimpinan Cecep-Asep Perbaiki Wajah Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya
Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat aktif melaporkan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya akan segera mengeluarkan surat edaran teknis sebagai pedoman bagi kepala sekolah.
Kebijakan jam malam ini bertujuan mencegah pelajar terlibat kenakalan remaja, geng motor, tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: