PMII Desak Evaluasi Transparan Terkait Masa Jabatan Sekda Tasikmalaya yang Habis

PMII Desak Evaluasi Transparan Terkait Masa Jabatan Sekda Tasikmalaya yang Habis

Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Farid Maulana. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Tasikmalaya menyoroti berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen. 

Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Farid Maulana, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya transparansi dalam proses evaluasi kinerja Sekda tersebut.

Farid menegaskan bahwa jabatan Sekda memiliki peranan strategis dalam pemerintahan daerah

Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pemberhentian Sekda berbeda dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lainnya, seperti kepala dinas. 

BACA JUGA:May Day, Momentum Serius untuk Lindungi Pekerja Perempuan dari Eksploitasi dan Kekerasan

"Meski berada dalam struktur yang sama, pengangkatan dan pemberhentian Sekda harus melibatkan koordinasi dengan gubernur, bukan hanya kewenangan bupati," ujarnya, Kamis 1 Mei 2025.

Farid mengingatkan bahwa posisi Sekda berada di bawah koordinasi gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam hal ini, pengangkatan dan pemberhentian Sekda memerlukan persetujuan gubernur, tanpa yang mana proses tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Dari segi fungsional, Farid mengungkapkan bahwa Sekda berperan sebagai pengawas jalannya pemerintahan daerah dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Pelajar Jadi Garda Depan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Tasikmalaya

Ia juga menekankan bahwa menurut Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, masa jabatan JPTP, termasuk Sekda, dibatasi maksimal lima tahun.

Namun, hingga saat ini, publik tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil evaluasi kinerja Sekda. 

"Tidak ada kejelasan mengenai siapa yang menjadi tim evaluasi dan apa hasil evaluasinya. Padahal, posisi Sekda sangat vital untuk kelancaran pemerintahan," ungkapnya.

Farid menambahkan bahwa evaluasi terhadap jabatan Sekda harus dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait