Minimarket di Tasikmalaya Dilarang Jual Rokok? Begini Penjelasan Satpol PP
Petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya mendatangi puluhan minimarket untuk melakukan pengawasan penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.-Istimewa for Radartasik.com-
Dia juga berharap kebijakan ini dapat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi tempat-tempat yang secara khusus ditetapkan dalam aturan tetapi juga untuk berbagai ruang publik lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: