Rincian 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025.-Bayu/Humas MK-
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya terhadap sembilan perkara lainnya, Mahkamah Konstuitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya.
BACA JUGA: Jadwal Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Total 19 Hari, Cek Tanggalnya di Sini
Berikut rincian perkara yang ditolak seluruhnya:
1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah
3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Bangka Belitung
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh
BACA JUGA: Fitur AI DeepSeek R1 di Infinix Note 50, Bikin HP Ini Setara Flagship?
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
Dalam sidang tersebut, MK juga memutuskan tidak menerima permohonan untuk lima perkara Hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: