174 Juru Parkir Resmi Ditetapkan di Kabupaten Tasikmalaya

Ratusan Jukir di Kabupaten Tasikmalaya diberi rompi, Rabu 12 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 174 juru parkir (jukir) resmi melalui penyematan atribut di Alun-alun Singaparna, Rabu 12 Februari 2025.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz, menyatakan bahwa penyematan ini sebagai bentuk legalisasi bagi jukir resmi di wilayah tersebut.
"Tentu masih banyak jukir yang belum terdaftar secara resmi," ujarnya.
Dengan adanya rompi khusus, masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara jukir resmi dan jukir liar.
BACA JUGA:Klakson Telolet Ganggu Fungsi Rem, Polisi di Kota Tasikmalaya Ancam Tilang Bus yang Melanggar
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa jukir yang mengenakan rompi ini adalah yang resmi," tambahnya.
Fuad menjelaskan, penataan jukir merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Retribusi parkir menjadi salah satu potensi yang kami maksimalkan agar bisa mendukung pembangunan Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.
Saat ini, Pemkab Tasikmalaya masih menghadapi keterbatasan anggaran, dengan kebutuhan pembangunan yang mencapai Rp 80 miliar.
BACA JUGA:Link Nonton Everlasting Longing, Drama Wuxia Terbaru 2025 yang Sarat Intrik dan Romansa
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Jamiat, menambahkan bahwa potensi retribusi parkir terus dikembangkan. Pada 2024, retribusi parkir menyumbang Rp 480 juta dalam satu tahun.
"Bukan soal besar kecilnya pendapatan, tetapi bagaimana upaya yang dilakukan agar hasilnya maksimal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: