Kasus Pembacokan di Sl Tobing Kota Tasikmalaya: Kuasa Hukum Awal Berikan Penjelasan

Kasus Pembacokan di Sl Tobing Kota Tasikmalaya: Kuasa Hukum Awal Berikan Penjelasan

Sovi M Shofiyuddin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan, Minggu 2 Februari 2025. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sovi M Shofiyuddin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap empat terdakwa kasus pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing telah diberikan sejak awal proses hukum.  

Dalam keterangannya, Minggu 2 Februari 2025, Sovi menyatakan bahwa dirinya mendampingi para terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan.  

"Kami hadir pada saat pemeriksaan, mendampingi anak, berkomunikasi dengan mereka dan orang tua, serta memberikan dukungan hukum," ujarnya.  

Menurutnya, para orang tua terdakwa juga terlibat dalam proses tersebut. 

BACA JUGA:Perjuangan Istri Korban Pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya

"Beberapa orang tua sempat bertemu dengan saya di kepolisian, bahkan saya memberikan nomor telepon saya kepada salah satu dari mereka," tambahnya.  

Sovi menjelaskan bahwa pendampingannya berakhir setelah kasus memasuki tahap persidangan, sebelum kuasa hukum terdakwa digantikan oleh pihak lain.  

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan salah tangkap, terutama setelah pergantian tim kuasa hukum.  

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut mengawal keluarga terdakwa dan menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. 

BACA JUGA:Redmi Note 15 Pro 5G Dilengkapi Dolby Vision, Hasilkan Audio yang Lebih Imersif

Ia menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak mempertimbangkan semua bukti secara menyeluruh.  

"Kami meminta Komisi Yudisial, atas dorongan Komisi III, untuk memeriksa Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa," tutur Rieke dalam pertemuan dengan Komisi III, Kamis 30 Januari 2025.

Rieke juga membandingkan kasus ini dengan kasus Vina Cirebon, yang sempat viral karena dugaan salah tangkap. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.  

Tim kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung serta mempertanyakan alasan penempatan terdakwa di LPKS Pangandaran, bukan di LPK Bandung.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: