Bupati Tasikmalaya Instruksikan Efisiensi Anggaran di Setiap SKPD Termasuk Perjalanan Dinas

Surat edaran Bupati Tasikmalaya tentang rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengeluarkan surat edaran tentang rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Surat edaran dikeluarkan Bupati Tasikmalaya,nomor 0003 Tahun 2025 pada tanggal 30 Januari 202 tentang rencana efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat edaran itu ada beberapa poin yang harus adanya efesiensi:
Poin pertama untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/Focus Grup Discussion.
BACA JUGA:Polisi di Kota Tasikmalaya Gerebek Rumah Kontrakan, Sita Ratusan Botol Miras Impor dan Lokal
Poin kedua mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar persen.
Poin ketiga untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Poin keempat Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Poin kelima memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
BACA JUGA:Perjalanan Panjang Kenriz Menuju Panggung Indonesian Idol 2025, Finalis Asal Aceh
Poin keenam lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
Sementara untuk poin ketujuh melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu, mengintruksikan Kepala Perangkat Daerah harus melakukan penandaan terhadap rekening belanja atau kegiatan di Perangkat Daerah sesuai dengan Inpres tersebut (kecuali kegiatan bersumber dana DAK tetap mengacu kepada juklak/juknis.
Hasil dari penandaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD, sebagai bahan pembahasan pada desk yang akan dilaksanakan pada Selasa dan Kamis tanggal 4-6 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: